Pembahasan Draft Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Sempang Digelar di Aula Dinas PMD Pinrang
PINRANG,-- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pinrang, telah dilaksanakan pembahasan Draft Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Sempang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.Rabu, 10 September 2025
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh A.Calo Kerrang Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pinrang dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Inspektur Kabupaten Pinrang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Plt. Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan, Camat Patampanua, Sekretaris Dinas PMD, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, serta staf teknis terkait.
Turut hadir pula Kepala Desa Mattiro Ade, wilayah induk yang akan mengalami pemekaran untuk membentuk Desa Persiapan Sempang.
Dalam pembahasan tersebut, para peserta mendalami berbagai aspek administratif, hukum, dan teknis yang berkaitan dengan proses pembentukan desa persiapan.
Proses ini menjadi langkah awal menuju pemekaran wilayah desa dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
Sekda Kabupaten Pinrang dalam arahannya menegaskan bahwa proses pemekaran desa ini bukan berjalan lambat, melainkan sempat tertunda karena adanya moratorium dari pemerintah pusat terkait pembentukan daerah dan desa baru.
“Perlu dipahami bersama bahwa keterlambatan ini bukan karena kelalaian atau lambannya proses di tingkat daerah, tetapi karena memang sebelumnya ada moratorium dari pusat yang harus kita patuhi,” ujar Sekda.
Ia juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen pendukung dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku agar proses pembentukan desa persiapan dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati dapat segera difinalisasi dan menjadi dasar hukum bagi pembentukan Desa Persiapan Sempang, yang nantinya akan berkembang menjadi desa definitif setelah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.(Rls)