Rapim DPRD Pinrang Bahas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 dan Tiga Ranperda Non APBD
PINRANG,--- DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat konsultasi pimpinan dengan agenda, membahas rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, dibahas juga ranperda non APBD dan pelaksanaan kegiatan reses Anggota DPRD masa persidangan I Tahun sidang 2025/2026 serta penetapan rencana kerja Anggota DPRD Kabupaten Pinrang Tahun 2026, Jumat, 12 September 2025, bertempat di ruang rapat pimpinan Lt.II.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakkairfandi dihadiri unsur pimpinan fraksi-fraksi, komisi-komisi dan unsur pimpinan AKD lainnya. Turut hadir, Asisten 2 Setda Pinrang, Drs. Abdul Rahman Mahmud, M.Si, Kepala BPKPD, Agurhan, SE.,MM, Kabag Ortala, Mathius Tadung Allo, Kabag Persidangan Setwan Pinrang, Rahmat R, SP dan Plt. Kabag Hukum Setda Pinrang, Rano, SH.
Dalam kata pengantarnya, Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakkairfandi menjelaskan, rapat konsultasi hari ini membicarakan beberapa hal diantaranya membahas rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, dibahas juga ranperda non APBD dan pelaksanaan kegiatan reses Anggota DPRD masa persidangan I Tahun sidang 2025/2026 serta penetapan rencana kerja Anggota DPRD Kabupaten Pinrang Tahun 2026.
Lanjut Sakkairfandi, terhadap ranperda non APBD, ada tiga ranperda yang akan dibahas oleh DPRD Kabupaten Pinrang yaitu: pertama, ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas; kedua, ranperda tentang penyelengaaraan kearsipan; dan ketiga, ranperda tentang perubahan kedua Perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah Kabupaten Pinrang.
Sementara itu, Asisten II Setda Pinrang, Abdul Rahman Mahmud menjelaskan, ketiga rancangan Perda Kabupaten Pinrang ini meliputi hal-hal yang sangat penting.
Terkait ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, kata Abdul Rahman Mahmud. Selama ini belum ada jaminan kepada warga kita khususnya para penyandang disabilitas dengan jaminan-jaminan pemenuhan hak-hak mereka secara baik,
Sehingga dianggap penting oleh pemerintah daerah Kabupaten Pinrang untuk mengambil langkah-langkah dengan penyusunan ranperda ini. Terkait ranperda tentang penyelengaaraan kearsipan ini juga dimaksudkan untuk mengelolah kearsipan kita semakin lebih baik.
Sedangkan untuk ranperda tentang perubahan kedua Perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah pemerintah Kabupaten Pinrang, salah satunya adalah pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang juga dianggap sangat penting untuk dilakukan setelah melalui kajian-kajian yang komprehensip. (Rls/har)