Press Release: Kejari Pinrang Tetapkan Tersangka Korupsi 2,9 Milyar Oleh Oknum Pegawai Bank Plat Merah -->


Press Release: Kejari Pinrang Tetapkan Tersangka Korupsi 2,9 Milyar Oleh Oknum Pegawai Bank Plat Merah

Rabu, 22 Oktober 2025

Press Release: Kejari Pinrang Tetapkan Tersangka Korupsi Oleh Oknum Pegawai Bank Plat Merah


PINRANG — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., didampingi pejabat struktural Kejari Pinrang, mengumumkan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang oknum pegawai bank plat merah KCP BNI Pinrang Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.


Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara dalam keterangan persnya mengatakan Berdasarkan hasil penyidikan, pada kurun waktu tahun 2022 hingga 2025, di lingkungan salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Pinrang, telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seorang pegawai berinisial FMW, yang menjabat sebagai Sales Kredit Produk Fleksi Pensiun dan Pra Pensiun.


"Dalam jabatannya tersebut, FMW memiliki tanggung jawab mencari calon debitur, membantu administrasi kredit, serta mengawal proses pencairan pinjaman bagi nasabah dalam program Fleksi Pensiun dan Pra Pensiun, yang merupakan fasilitas kredit bagi pensiunan ASN, TNI, POLRI, serta calon pensiunan dengan masa pensiun maksimal lima tahun ke depan. Dari hasil audit internal bank, ditemukan adanya 41 debitur dengan transaksi tidak wajar. Setelah dilakukan penyidikan, diketahui 32 di antaranya mengalami kerugian, karena sebagian atau seluruh dana kredit yang seharusnya diterima tidak diserahkan oleh FMW. Perbuatan tersebut selain merugikan para debitur, juga menimbulkan kerugian keuangan negara terhadap bank plat merah tersebut,"ungkapnya 


Agung Bagus juga menjelaskan peran tersangka dengan Modus Operandi, Penyidik menemukan bahwa FMW menggunakan dua modus utama dalam melakukan aksinya.


"Tersangka Menguasai dana pelunasan (take over) pinjaman debitur. Dalam proses pemindahan pinjaman dari bank asal ke bank plat merah, dana pelunasan yang seharusnya digunakan untuk melunasi sisa hutang justru ditarik dan dikuasai oleh FMW tanpa sepengetahuan debitur,'jelasnya 



Lebih lanjut, Penarikan dilakukan dengan berbagai cara, seperti menggunakan slip penarikan kosong yang telah ditandatangani debitur, melakukan penarikan tunai menggunakan kartu ATM milik debitur, atau mentransfer melalui internet banking ke rekening pihak lain yang dikuasai FMW.


Tersangka Tidak menyerahkan seluruh dana pencairan kredit kepada debitur. Dalam beberapa kasus, FMW hanya menyerahkan sebagian dana kepada debitur agar tidak menimbulkan kecurigaan, sementara sisa dana disimpan dan digunakan sendiri oleh pelaku. Dengan cara tersebut, tersangka berhasil menutupi perbuatannya selama beberapa waktu sebelum akhirnya terungkap melalui proses audit dan penyidikan.


"Adapun Kerugian Keuangan Negara, Dari hasil perhitungan pengawas internal bank, total kerugian yang timbul akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 2.938.636.569 (dua miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah), 


Agung Bagus menambahkan akibat atas perbuatannya tersangka, pasal yang Disangkakan FMW melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


"Kejaksaan Negeri Pinrang menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang turut serta dalam tindak pidana ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,"pungkasnya (rls)


Yuk,, Buruan
-->