Satresnarkoba Polres Pinrang dan LSM Lapelitda Edukasi Bahaya Narkoba dan Lem Aibox Fox di Suppa: Lindungi Generasi Muda dari Ancaman Zat Berbahaya
PINRANG — Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan zat berbahaya terus digalakkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Pinrang. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Pinrang bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lapelitda menggelar kegiatan Edukasi dan Sosialisasi Bahaya Narkoba serta Penyalahgunaan Lem Aibox Fox pada Anak dan Remaja, bertempat di Café Citra Lowita, Desa Wiring Tasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sabtu,(8/11)
Kegiatan yang dihadiri sekitar 150 peserta ini berlangsung dengan penuh antusiasme. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Ketua LSM Lapelitda, Dr.(C) Yusuf Nurdin, S.H., M.H., Pemerintah Kecamatan Suppa, Kapolsek Suppa, para kepala desa se-Kecamatan Suppa, tokoh agama dari MUI dan NU, serta tokoh pemuda setempat.
Salah satu narasumber utama kegiatan ini adalah Kasat Resnarkoba Polres Pinrang, IPTU Mangopo Mansyur, S.H., M.H, yang secara langsung memberikan materi terkait bahaya narkoba dan penyalahgunaan zat berbahaya seperti lem Aibox Fox di kalangan anak-anak dan remaja.
🔹 Komitmen Polres Pinrang: Selamatkan Generasi dari Bahaya Narkoba, Dalam pemaparannya, IPTU Mangopo Mansyur menegaskan bahwa narkoba masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat. Dampaknya tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda.
“Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan ketergantungan, kerusakan otak, gangguan perilaku, hingga mendorong seseorang ke tindakan kriminal. Tidak sedikit kasus berujung pada putus sekolah bahkan kematian akibat overdosis,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa Polres Pinrang berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba serta memperkuat program pencegahan melalui edukasi masyarakat sejak dini.
🔹 Bahaya Lem Aibox Fox: Ancaman Baru di Kalangan Anak, Selain narkoba, IPTU Mangopo juga menyoroti penyalahgunaan lem Aibox Fox, yang kini mulai marak di kalangan anak-anak. Lem tersebut mengandung pelarut kimia yang dapat menimbulkan efek mabuk jika dihirup.
“Meskipun lem Aibox Fox berbahan dasar air (PVA) dan tidak mengandung narkotika, penyalahgunaan dengan cara dihirup tetap sangat berbahaya. Zat ini dapat merusak otak, paru-paru, dan organ penting lainnya,” tegasnya.
Efek jangka pendek yang ditimbulkan di antaranya pusing, muntah, sesak napas, serta perubahan emosi dan perilaku. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan dapat menyebabkan kerusakan permanen pada sistem saraf dan bahkan kematian.
🔹 Ajak Orang Tua dan Sekolah Tingkatkan Pengawasan
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Mangopo Mansyur mengimbau semua elemen masyarakat untuk berperan aktif mencegah penyalahgunaan narkoba dan zat berbahaya di lingkungan sekitar.
Ia menekankan pentingnya, Orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak. Sekolah dan guru aktif menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan positif. Tokoh masyarakat dan pemuda turut berperan menjaga lingkungan agar bebas dari peredaran narkoba. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba atau zat inhalan di sekitar tempat tinggal.
🔹 Pesan Penutup: Pencegahan Dimulai dari Keluarga. Menutup kegiatan, IPTU Mangopo Mansyur menyampaikan pesan tegas namun penuh harapan:
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari bahaya narkoba dan penyalahgunaan lem Aibox Fox. Penegakan hukum tetap berjalan, namun pencegahan dan perhatian keluarga adalah tameng utama dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa.”
Kegiatan edukasi ini menjadi bentuk nyata sinergi antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat dalam melawan penyalahgunaan narkoba dan zat berbahaya lainnya di Kabupaten Pinrang.(Rls)





