Tim Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Tas di Pasar, Penadah Ikut Diamankan -->


Tim Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Tas di Pasar, Penadah Ikut Diamankan

Minggu, 07 Juni 2026

 


Tim Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang Tangkap Pelaku Spesialis Pencurian Tas di Pasar, Penadah Ikut Diamankan



PINRANG – Tim Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap menyasar pengunjung pasar tradisional. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.



Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda, mewakili Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob yang dipimpin IPDA Ahmad Haris M., dengan dukungan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Parepare.



Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R (47) dan S (31). Keduanya ditangkap di Kota Parepare pada 4 Juni 2026. Polisi juga mengamankan dua terduga penadah berinisial B (43) dan MN (21).



Kasus ini berawal dari laporan seorang warga Pinrang yang kehilangan uang tunai Rp4,5 juta dan satu unit ponsel saat berbelanja di Pasar Sentral Pinrang pada 15 Mei 2026. Korban menyadari tas miliknya telah disilet dan dompet beserta ponselnya hilang.



Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama. Saat diinterogasi, pelaku mengakui melakukan aksinya dengan cara mendekati korban di tengah keramaian pasar, lalu menyilet tas menggunakan silet dan mengambil barang berharga di dalamnya.



Pelaku juga mengaku dibantu rekannya yang bertugas mengantar menggunakan sepeda motor. Selain itu, keduanya mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah pasar di Kabupaten Pinrang.



Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit ponsel Oppo A18 milik korban, beberapa pakaian yang digunakan saat beraksi, serta empat bilah silet.



Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka diduga terlibat dalam sedikitnya enam kasus pencurian dengan modus menyilet tas pengunjung pasar di wilayah Kabupaten Pinrang.



Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Rls/har).






Yuk,, Buruan
-->