-->

Notification

×

Indeks Berita

SAHABAT NEWS : Kasus OTT PKJ Pinrang Sudah Dilimpahkan Ke Kejari

Rabu, 24 Mei 2017 | Mei 24, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-14T02:52:36Z
[caption width="440" align="alignnone"]Ket Foto : Pasar Kampung Jaya Kabupaten Pinrang[/caption]



PINRANG -- Proses hukum yang menjerat Kepala Pasar Kampung Jaya Kabupaten Pinrang, AS terus berlanjut, BAP tersangka sudah dilimpahkan penyidik SatReskrim Polres Pinrang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kejari Pinrang apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau belum.


Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhammad Nasir yang dikonfirmasi awak media belum lama ini membenarkan hal tersebut. Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli Polres Pinrang pada Jumat 3 Februari lalu, AS terbukti menyuruh bawahannya memungut kompensasi ke pedagang diluar dari aturan yang ada (Pungli). Adapun bukti yang diamankan dalam OTT tersebut yakni uang yang diduga hasil Pungli sebanyak Rp612 ribu. 



"Proses hukumnya terus berlanjut. Kita juga sudah gelar perkara di Polda Sulsel terkait kasus ini," ungkap Nasir. 


Selain kepala pasar kata Nasir, pihaknya juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pejabat lain di lingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pinrang. Utamanya peran Kepala Dinas terkait, Hartono M yang juga diduga ikut menikmati hasil dana pungli tersebut.



Sementara itu, Kepala Pasar Kampung Jaya (PKJ) Pinrang yang juga berstatus tersangka, AS menolak berkomentar lebih jauh akan kasus uang menjeratnya ini. Dia mengatakan, dirinya hanya taat kepada proses hukum yang masih berjalan. 


Adapun Kepala Disperindag Kabupaten Pinrang, Hartono M yang dikonfirmasi terkait keterlibatannya, dengan tega membantah hal itu. "Tak ada sepeser pun uang pungutan itu yang masuk ke saya," aku Hartono M. (*)




Penulis : Har/Syl

Editor    : Abdoel

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update