-->

Notification

×

Indeks Berita

Lengkap, Ini Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri

Selasa, 31 Oktober 2017 | Oktober 31, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-14T02:25:25Z
[caption width="720" align="alignnone"]Ins[/caption]





NASIONAL,--Memasuki akhir bulan Oktober 2017, masyarakat Indonesia harus melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Baik itu untuk kartu SIM prabayar lama maupun baru.






Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).






Bagi pemegang nomor SIM prabayar baru maupun lama wajib melakukan registrasi dengan format SMS yang telah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.






Adapun batas waktu registrasi ulang paling lambat pada 28 Februari 2018.






Cara registrasi kartu prabayar masing-masing provider sebenarnya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS.






Melansir dari Kompas.com, berikut cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dari berbagai operator.


1. Telkomsel (Simpati & As)


Kartu Baru


REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama

ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444


Atau bisa melalui laman resmi Telkomsel. Klik tautan berikut ini.






2. XL


Kartu Baru


DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444


Kartu Lama


ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444






3. Tri


Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama


ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444






4. Indosat


Kartu Baru


(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444


Kartu Lama


ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444


5. Smartfren


Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444

Kartu Lama


ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444






Apa yang Terjadi jika Tak Registrasi?


Mulai Selasa nanti, 31 Oktober 2017, pengguna kartu seluler prabayar wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan registrasi.






Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.






Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan tujuan registrasi merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan.






Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.






"Untuk kepentingan nasional single identity," ujar Rudiantara di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (11/10/2017).


Pada pelaksanaannya nomor registrasi untuk pelanggan kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017.






Semua data registrasi akan terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).






"Registrasi bisa langsung calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama," kata Rudiantara.






Rudiantara menyebut jika pelanggan tidak melakukan registrasi sesuai NIK dan KK, nomor kartu perdana akan diblokir nantinya.






"Calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap," kata Rudiantara.






Sebagai informasi pelanggan kartu prabayar dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar informasi registrasi.






Pelanggan juga bisa meminta informasi data kependudukan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melihat nomor yang tercatat.(*)






Sumber. : (Kompas.com & Tribunnews)


Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update