-->

Notification

×

Indeks Berita

Desa Tupabbiring Gelar Musrembang Penetapan RKPDesa 2018

Selasa, 05 Desember 2017 | Desember 05, 2017 WIB | 0 Views Last Updated 2018-03-14T02:28:44Z


Desa Tupabbiring Gelar Musrembang Penetapan RKPDesa 2018



MAROS,--Pemerintah Desa Tupabbiring menggelar Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembang) untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) TA. 2018, di Aula Kantor Desa Tupabbiring, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Senin (04/11/2017).



Kepala Desa Tupabbiring, Mulyadi dalam sambutannya mengapresiasi kinerja Tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2018 yang berhasil menyelesaikan Dokumen RKPDesa yang sebentar akan sama-sama kita tetapkan dan sahkan dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes) RKPDesa. 



Mulyadi menambahkan, agenda utama kita hari sesungguhnya hanya dua, pertama penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) TA. 2018 Desa Tupabbiring dan yang kedua, penetapan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKPDesa) TA. 2019.



Peraturan Desa RKPDesa TA. 2018 akan menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) TA. 2018, kata Mulyadi.



Saya selaku Kepala Desa Tupabbiring berkomitmen agar tata kelola pemerintahan desa ditahun Anggaran 2018 yang akan datang harus lebih ditingkatkan transparansinya.



Ketua Badan Permusyawaran Desa (BPD), Abdul Muis dalam sambutannya menegaskan bahwa Musrembang adalah musyawarah desa tahunan yang harus dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder yang ada didesa.



Penetapan dokumen RKPDesa TA. 2018 menjadi Peraturan Desa RKPDesa harus mengacu pada Peraturan Desa (Perdes) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Tupabbiring, tambahnya.



Muis juga menghimbau agar masyarakat meningkatkan peran aktifnya dalam pembangunan desa dan menjalankan fungsi pengawasan seluruh kegiatan desa yang menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).



Sementara itu, Pendamping Desa Kecamatan Bontoa, Amiruddin Talli menegaskan dalam arahannya bahwa prioritas penggunaan Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2018 harus mengacu pada Peraturan Kementerian Desa (Permendesa) Nomor 19 Tahun 2017 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2018.



Program dan kegiatan yang menjadi prioritas sebagaimana dimaksud dalam Permendesa tersebut antara lain bidang kegiatan Produk Unggulan Desa (Prukades) Bumdesa atau Bumdesa bersama, Embung dan Sarana Olah Raga Desa (Sorga) disesuaikan dengan kewenangan desa.(*)

 



Penulis.  : Abr/Rlis

Editor.     : Abdoel

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update