-->

Notification

×

Indeks Berita

Beraksi Di 12 TKP, Resmob Polres Pinrang Bekuk Pelaku Pencurian Rokok Dan Jambret

Senin, 14 Januari 2019 | Januari 14, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-01-14T01:26:38Z
Beraksi Di 12 TKP, Resmob Polres Pinrang Bekuk Pelaku Pencurian Rokok Dan Jambret


PINRANG,--Team Crime-Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit RESMOB Bripka Aris, SH telah mengamankan pelaku Sapri (20) dalam aksie pencurian rokok. minggu 13 Januari 2019 sekira jam 16.00 wita di Jl. Cakalang Kel. Penrang Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang.

Dasar penangkapan tersebut berdasarkan LP / 509 / XII / 2018 / SPKT/ RES Pinrang, tanggal 18 Desember 2018 dengan Korban Rabiah (48), Wiraswasta, Alamat Salo II Kel. Salo Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang. Dengan kerugian mencapai sekitar Rp.10.760.000,-
Pelaku Sapri merupakan Juru parkir di Pasar Sentral Pinrang Alamat Salo II Kel. Salo Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang.

Modus operandi : Pelaku datang ketoko korban untuk membeli barang barang untuk mengalihkan perhatian korban dan dengan memanfaatkan situasi pada saat korban lengah pelaku melakukan pencurian rokok yang ada didalam toko korbannya,
AKBP Bambang Suharyono Kapolres Pinrang melalui Kanit Resmob Bripka Aris, SH mengatakan penangkapan pelkai
Berawal dari adanya laporan korban selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob BRIPKA ARIS, SH melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti bukti.

" keterlibatan pelaku dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan pelaku dan pada hari mnggu tanggal 13 Januari 2019 dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Untuk pelaku melaksanakan aksinya sebanyak 12 TKP di wilkum polres pinrang, dimana perbuatan pelaku melakukan penjambretan dengan barang bukti handphone dan dalam tahap pencarian,"ungkapnya.

Tambahnya kata Aris "dari hasil pengungkapan Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian rokok di toko milik korban secara berulang dengan cara pelaku datang untuk membeli dan mengalihkan perhatian korban dan pada saat korban lengah pelaku melakukan pencurian rokok ditoko milik korban.

"Barang Bukti yang sudah disita :
- Rokok U MILD sebanyak 13 slop.
- Rokok DUNHILL sebanyak 1 slop.
- Rokok Gudang Garam Surya Kecil sebanyak 2 slop.
- Rokok MAGNUM Mild sebanyak 3 slop.
- Rokok LA BOLD sebanyak 4 slop.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Hitam silver yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian dgn kekerasan modus jambret,"jelasnya.

Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih.(Rls/Har)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update