-->

Notification

×

Indeks Berita

Tim Resmob Polres Pinrang Bekuk Jambret Dan DPO Curanmor

Selasa, 28 April 2020 | April 28, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-28T15:11:50Z
Tim Resmob Polres Pinrang Bekuk Jambret Dan DPO Curanmor



PINRANG,-- Team Crime - Fighters Unit Resmob Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit RESMOB AIPDA ARIS, SH telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Modus Jambret. Selasa 28 April 2020 Sekira Pkl 02.00 wita di Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo Kel. Jaya Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang
AKP Dharma Negara Kasat Reskrim polres Pinrang membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku jambret.

"Penangkapan Itu berdasar LP B/ 118 / III /2020 / SPKT, tanggal 19 Maret 2020, tentang dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, korban MASRIANI, Umur 26 tahun pekerjaan Mengurus Rumah Tangga alamat Kel.Salo Kec.Watang Sawitto Kab.Pinrang,"ungkapnya. 

Dharma Juga menjelaskan tak Hanya itu korban kedua melaporkan LP / 307 / VIII/ 2017/ SPKT, tanggal 07 Agusus 2017 tentang dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor korban  APDAL. M Bin MAEGA, 39 tahun, Karyawan Swasta, alamat Jl. Briptu Suherman Kel. Maccorawalie Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang. 

" Terduga Pelaku A.Imran (25)  pekerjaan tidak ada alamat Pajalele Desa Binanga Karaeng kec. Lembang Kab. Pinrang. Dalam Kronologis pengungkapan dan penangkapan Berdasarkan laporan korban terkait terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialaminya selanjutnya tim mendatangi TKP dan melakukan introgasi terhadap beberapa saksi disekitar TKP selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh informasi terkait ciri ciri dan identitas terduga pelaku selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan setelah tim memperoleh informasi terkait keberadaan pelaki, tim bergerak dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yg sedang berada di  rumah kontrakan orang tuanya di Jl. DR. Wahidin sudiro Husodo kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang,"ujarnya. 

Tambahnya kata kasat Reskrim polres Pinrang itu, dari Hasil Introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) bersama dengan saudaranya CKR dengan cara menarik handphone milik korban yg sementara berdiri dipinggir jalan, yang mana pelaku berperan sebagai orang yang membawa motor (joki) sementara Saudaranya CKR sebagai orang yang menarik handphone korbanya, dan untuk saudara dari pelaku CKR dan 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A5S Warna Merah milik korban masih dalam pencarian. pelaku mengakui perbuatanya yang telah melakukan pencurian sepeda motor  yamaha X RIDE warna orange bersama rekannya SFY (pelaku telah menjalani hukumannya) di rutan kelas IIB Pinrang. Dengan cara pelaku bersama rekannya melakukan pencurian sepeda motor milik korban yang sementara terparkir di teras rumah korban. 

"adapun Barang Bukti yang kami Amankan 1 buah Helm warna merek KYT warna putih hitam. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di posko resmob kemudian di serahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut"pungkasnya.(Har)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update