-->

Notification

×

Indeks Berita

A.Azizah Irma Legislator Sulsel, Sosialisasi perda Terkait Wewenang Pemerintahan Daerah

Minggu, 13 September 2020 | September 13, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-13T08:13:10Z

 


PINRANG — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi partai Demokrat, A.Azizah Irma Wahyudiyati meggelar sosialisasi perda no 8 tahun 2016 tentang urusan pemerintahan daerah, Minggu (13/9/2020) di Kecamatan Mattiro Bulu kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.


Sosialisasi perda no 8 tahun 2016 tentang urusan pemerintahan daerah tersebut dilakukan di kelurahan Manarang kecamatan Mattirobulu.


Hadir Sebagai Narasumber Bapak Camat Mattiro Bulu (A.Haswidi Rustam) Lurah Manarang (Muhammado) sekcam Mattiro Bulu Ansar Maramat, tokoh agama tokoh masyarakat tokoh perempuan, kepala desa,lurah.


Menurut Camat Mattirobulu A.Haswidi Rustam, mengapresiasi kegiatan Sosialisasi perda no 8 tahun 2016.


"Disinilah masyarakat penting mengetahui memahami Tingkatan kinerja dan wewenang pemerintah dalam hal program maupun kebijakan,"jelasnya.


Hal senada diungkapkan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi partai Demokrat, A.Azizah Irma Wahyudiyati  mengatakan Sosialisasi perda no 8 tahun 2016 agar seluruh lapisan masyarakat bisa mengetahui secara langsung tupoksi wewenang dan tingkatan pemerintah kabupaten/kota hingga provinsi.


“Pentingnya sosialisasi perda ini dilaksanakan untuk di ketahui masyarakat karena ini adalah amanat dan petintah undang-undang,” jelas A.Azizah


Dari pantauan Kegiatan itu berlangsung dengan menerapkan protokoler kesehatan dalam mencegah penyebaran covid 19.(Har)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update