-->

Notification

×

Indeks Berita

Hari Ini, Pencabutan Ijin Penyelenggaraan Hajatan Di Pinrang Diberlakukan "Cegah Covid-19"

Rabu, 07 Oktober 2020 | Oktober 07, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-07T00:29:08Z

 



Ket gambar : jalan Sepi, penerapan pencabutan ijin penyelenggaraan hajatan dan keramaian di kabupaten Pinrang Dalam perda Bupati Pinrang.



PINRANG,— Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali akan mencabut ijin penyelenggaraan hajatan dan keramaian yang melibatkan kerumunan orang.



Sebelumnya ini disampaikan Bupati Irwan ketika memimpin rapat koordinasi penanganan Covid – 19 yang melibatkan pihak kepolisian Republik Indonesia (Polri) Tentara Nasional Indonesia (TNI), Rabu (23/9/2020).



Bupati Irwan melanjutkan, keputusan ini diambil karena melihat tren penyebaran covid-19 di Kabupaten Pinrang yang cenderung meningkat sebulan terakhir.



Olehnya itu, lanjut Bupati Irwan penanganan penyebaran Covid-19 harus dilakukan secara aktif dan tanggap dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, TNI dan Polri.



Selain itu, lanjut Bupati Irwan, untuk pusat keramaian seperti pasar akan dilakukan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat bagi penjual dan pengunjung, Bupati Irwan memerintahkan jika ada pedagang yang kedapatan tidak menggunakan masker maka akan dikenakan sanksi dengan larangan melakukan aktifitas jual.



Kepada para camat, Bupati Irwan memerintahkan agar hasil rapat disosialisasikan kepada masyarakat sembari memberi panduan penggunaan masker yang baik dan benar.



“Mulai 7 Oktober ijin penyelenggaraan hajatan terpaksa kami cabut, hal ini guna menekan angka penyebaran covid-19 yang cenderung meningkat sebulan terakhir” pungkas Bupati Irwan.(*/).

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update