-->

Notification

×

Indeks Berita

5 Kali Di Penjara, Residivis Ini Kembali Berulah Terlibat Kasus Curanmor

Rabu, 30 Desember 2020 | Desember 30, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-30T13:57:09Z

 



5 Kali Di Penjara, Residivis Ini Kembali Berulah Terlibat Kasus Curanmor

SAHABAT NEWS PINRANG,--Tim crime-fighters unit resmob polres Pinrang dipimpin oleh kanit Resmob Aipda Aris,SH Dengan unit Resmob polres pare pare dan unit reskrim polsek soreang polres pare pare telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).pada hari selasa tgl 29 Desember 2020 sekira pkl 08.30 wita di Jl. Andi Makkulau Kel. Bukit Indah Kec. Soreang Kota Parepare.




Kasat Reskrim polres Pinrang AKP Dharma Negara dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor dilakukan tim gabungan Reskrim polres Parepare dan polres Pinrang.

"Penangkapan itu berdasarkan
LP / 32 / XII / 2020 / SPKT / SULSEL / RES PINRANG / SEK PERS. PALETEANG, tgl 28 Desember 2020. korban IRMASURIANI umur 30 tahun pekerjaan IRT alamat Jl. Lasinrang Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang. Kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- Waktu dan Tempat Kejadian  Hari senin tgl 28 Desember 2020 sekira pkl 03.30 wita di Jl. Lasinrang Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang,"ujarnya

Lanjut kata Dharma adapun Terduga pelaku Ilham (18) pekerjaan tidak ada alamat Jl. Mangga Kel. Labukkang Kec. Ujung Kota Pare Pare.

Ilham merupakan residivis kasus pencurian yang sudah 5 kali melakukan pencurian

"Pelaku Ilham merupakan residivis pernah menjalani hukumannya sebanyak Lapas Gunung Sari Kota makassar sebanyak 2 (dua) kali   Lapas Pare Pare sebanyak 3 (tiga) kali,"jelasnya.

Tambahnya ka dia," dalam Kronologis penangkapan
Berdasarkan dengan adanya laporan korban sehubungan terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) selanjutnya tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan melihat rekaman kamera CCTV yang terpasang di mesjid dimana tkp pencurian sepeda motor tersebut.

"Dengan adanya rekaman tersebut dilakukan koordinasi dgn unit resmob polres pare pare guna melakukan penyelidikan dan oencarian terhadap terduga pelaku, sementara terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut diamankan di mesjid babul haer kora pare pare dimana terduga pelaku hendak melakukan pencurian celengan mesjid, dan dari Hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian sepeda motor Suzuki Spin warna biru merah di salah satu mesjid di kab. Pinrang bersama dengan rekannya Adi dengan cara pelaku masuk kehalaman mesjid dan mengambil sepeda motor yang terparkir disana yang mana kunci kontak sepeda motor tersebut tersimoan dilaci depan sepeda motor tersebut,"

Pelaku juga mengakui bahwa sudah 5 (lima) kali diamankan terkait kasus pencurian dan menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan. Adapun Barang Bukti Satu unit sepeda motor merek Suzuki Spin Nomor rangka MH8CF48CA8J282142, Nomor Mesin F484ID283727 warna bitu merah.

Selanjutnya terduga Pelaku dan Barang Bukti di amankan di posko Resmob kemudian di serahkan kepada penyidik polsek persiapan paleteang guna proses penyidikan lebih lanjut.(rls/Har)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update