-->

Notification

×

Indeks Berita

MU, Pelaku Modus Pinjam Motor Diciduk Tim Resmob polres Pinrang

Kamis, 25 Februari 2021 | Februari 25, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-25T13:58:34Z

 


MU, Pelaku Modus Pinjam Motor Diciduk Tim Resmob polres Pinrang 

PINRANG, – Satuan Reserse Polres Pinrang mengamankan MU warga Kampung Babana, Desa Bababinaga, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang sebagai terduga pelaku penipuan dan Penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor yang tengah diperbaiki di sebuah bengkel.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi mengatakan membenarkan adanya penangkapan itu,

"Dimana modus yang gunakan terduga pelaku menipu dan menggelapkan sepeda motor milik P.S Warga Desa Amassangan Kecamatan Lanrisang itu dengan cara meminjam sepeda motor korban yang sedang diperbaiki di bengkel milik IK ” Terduga Pelaku berpura pura meminjam motor tersebut kepala pemilik bengkel,"ungkapnya Kamis 25 februari 2021.

Lanjut kata dia," Terduga pelaku MU tak kunjung mengembalikan motor yang sedang diperbaiki tersebut ” Justru terduga pelaku, menggadaikan motor tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan dari pemilik sepeda motor,"bebernya

Tambahnya, Dari hasil interogasi lanjut dia, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah menggadaikan Sepeda motor merek Yamaha 2PV tahun 2015, warna Hitam, dengan Nomor Rangka MH3UGO7103785, dan Nomor Mesin G3E6E-0122652 kepada pihak lain.

”Saat ini terduga pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres Pinrang, ”pungkasnya.(har/rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update