-->

Notification

×

Indeks Berita

Nikmati Isi Dompet Hasil Temuannya, Pelaku Di Amankan Tim Resmob Polres Pinrang Cek Faktanya

Kamis, 22 April 2021 | April 22, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-22T05:35:52Z

 


Nikmati Dompet Hasil Temuannya, Pelaku diamankan Tim Resmob Polres Pinrang Cek Faktanya


PINRANG,-- Tim Crime - Fighters Unit Resmob Sat reskrim Polres Pinrang dibawah arahan Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU. Deki Marizaldi, S.IK, M.H dan dipimpin oleh Kanit Resmob AIPDA Aris, SH telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Pencurian.


Kapolres Pinrang melalui Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU. Deki Marizaldi, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Pencurian.


"Kami melakukan penangkapan berdasarkan LPB /134 / IV / 2021 / SPKT / Res Pinrang, tanggal 20 April 2021. Korban Wartini Umar umur 53 tahun pekerjaan IRT alamat Kompleks SMP Suator Kel. Binam Kec. Binam kab. Asmat Prov. Papua. kerugian sekitar Rp.5.600.000,- ,"jelasnya.


Lanjut kata Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU. Deki Marizaldi, pada Waktu Dan Tempat Kejadian

Bulan Maret 2021 di Jl. Rappang Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang.


 "Kami berhasil mengamankan Terduga Pelaku Seorang pria HN Umur 43 tahun warga Jl. Kakatua Kel. Jaya Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang. Dan dalam Kronologis Pengungkapan dan Penangkapan Dengan adanya laporan korban terkait kasus tindak pidana pencurian yang dilaporkan di polres Pinrang dimana barang / tas milik korban tersebut sebelum hilang digantung di gantungan sepeda motor yang digunakannya dan pada saat hilang korban menghubungi nomor handphone miliknya namun tidak ada jawaban, tidak lama kemudian handphone milik korban sudah tidak aktif,"tuturnya


Tambahnya kata dia , dari Hasil Introgasi pelaku HN mengakui perbuatannya bahwa telah menemukan tas milik korban dijalan tepatnya di Jl. Dr. wahidin sudiro Husodo Kab. Pinrang yang mana tas tersebut berisi Uang, 2 (dua) unit handphone, kartu tanda penduduk dan kartu tanda pengenal lainnya.



"Uang milik korban digunakan oleh terduga pelaku untuk keperluan sehari hari , 1 (satu) Handphone di gunakan  dan yang satu telah dijual. Dan adapun Barang Bukti berhasil Diamankan, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam. 1 (satu) unit handphone merek samsung warna biru. 2 Lembar kartu tanda penduduk atas nama Wartini Umar Dan Welly Majid, 1 Lembat sim C atas nama Wartini Umar. 1 lembar kartu indonesia sehat, 4 lemabr kartu ATM,"pungkasnya


Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa keposko Resmob kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update