-->

Notification

×

Indeks Berita

Asabri Serahkan Satunan JKK di Makodim 1404 Pinrang Untuk Keluarga Dua Anggota TNI yang Gugur

Senin, 28 Juni 2021 | Juni 28, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-28T02:42:37Z

 

Asabri Serahkan Satunan JKK di Makodim 1404 Pinrang Untuk Dua Keluarga Anggota TNI yang Gugur


PINRANG,--PT Asabri (Persero) perwakilan Makassar menyerahkan Manfaat jaminan kecelakaan Kerja (JKK) Kepada Ahli waris Alm. Serma Anumerta Syahlan (Di Papua yang gugur oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).) dan Alm. Serka Heryanto Pare (kecelakaan Kerja pengerjaan kantor brigid) penyerahan itu dilakukan ASABRI di Makodim 1404 Pinrang. Senin 28 Juni 2021

Penyerahan manfaat Bertempat di Pendopo Kodim 1404/Pinrang Jl. Andi Makkulau Kel Lalengbata Kec Paleteang Kab Pinrang diserahkan langsung oleh Maman suhendar Kakancab PT.ASABRI Makassar.

Selain Itu dihadiri langsung, Letkol Infanteri M. Wahyudi Amri, P.Sc.,M.Sc. Dandim 1404/Pinrang, Mayor Inf Tahir Dandenma Brigif ll Badik Sakti, Para Danramil Jajaran Kodim 1404/Pinrang, Para Perwira Stap Kodim 1404/Pinrang, Letda Inf Alimuddin Dan Unit Inteldim 1404/Pinrang, Kurniawan Setyantoro Pemimpin Cabang BRI Kanca Pinrang, Personil Kodim 1404/Pinrang,Ibu Nur Iffa Ramadhani RM Dana Ritel, Subhan RM Kredit Briguna, Ahli waris Srm Syahlan yaitu Ny Fatmawati, Ahli Waris Srk Heryanto yaitu Ny, Mutiara Ayu.

"PT Asabri merupakan Badan Usaha Milik Negara yang mengemban amanah untuk mengelola asuransi bagi prajurit TNI, Anggota Polri dan ASN Kemhan atau Polri," ujar Maman suhendar Kakancab PT.ASABRI Makassar.

"Untuk prajurit aktif yang melaksanakan tugas dan gugur karena kontak fisik senjata akan mendapat Manfaat Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja," tambahnya.




Dalam hal ini, Asabri menyerahkan besaran santunan yang di terima masing-masing Ahli Waris Sebagai berikut Ahli Waris Anumerta  Srm Syahlan yaitu Ny Fatmawati sebesar: a. Santunan Resiko Rp 400.000.000.,b. Tabungan Asuransi Rp. 40.361.600., c. Beasiswa Pendidikan Rp. 30.000.000., Sementara, Ahli Waris Anumerta Srk Heryanto yaitu Ny, Mutiara Ayu Sebesar ; a. Santunan Resiko kematian khusus Rp. 275.000.000.,b. Nilai Tunai Tabungan Asuransi Rp. 21.383.000.,

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP 54 Tahun 2020 tentang Asuransi Sosial Prajurit Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya

Asabri menunjuk Bank BRI kabupaten Pinrang sebagai mitra kerja untuk penyaluran manfaat asuransi yang diterima oleh ahli waris.

Sementara Sambutan Dandim 1404/Pinrang
Letkol Infanteri M. Wahyudi Amri, P.Sc.,M.Sc. mengatakan Berterima kasih kepada kepala cabang BRI dan Kepala PT Asabri karena bisa secepatnya memberikan santunan kepada ahli waris kedua Almarhum dan menyempatkan diri untuk hadir langsung di Makodim 1404/Pinrang untuk menyerahkan langsung santunan kepada kedua Ahliwaris.

"Semoga almarhum ditempatkan di tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan juga kesabaran, serta santunan yang diberikan dapat bermanfaat dan Asabri selalu menjadi sahabat perjuangan TNI sepanjang masa," pungkasnya.(Har/rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update