-->

Notification

×

Indeks Berita

Bahaya Hoax dan Ancaman Pidana UU ITE

Sabtu, 19 Juni 2021 | Juni 19, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-18T23:06:51Z

 

JAKARTA,- Masyarakat harus mampu menggunakan media digital dengan penuh tanggung jawab. Serta mengetahui dampak yang bisa ditimbulkan dari sekadar mengunggah atau mengomentari sesuatu di ranah digital lewat beberapa platform social media yang ada mulai dari Facebook, Whats’App, Twitter, YouTube, hingga Instagram.

Menurut internetworldstats.com Indonesia masuk sebagai 20 negara pengguna internet terbanyak di dunia, mengalahkan Brazil dan Jepang. Hal ini membuat Indonesia dianggap melek digital. Namun jumlah pengguna internet di Indonesia berbanding terbalik dengan literasinya yang justru masih rendah.

“Teknologi dan internet ini menjadi alat yang penting untuk membuat kemudahan akses, sayangnya kemampuan penggunanya untuk menyaring informasi dengan baik dan benar,” kata Syarief Ramaputra, Fact Checker dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) saat webinar Literasi Digital wilayah Jawa Barat I, Senin (14/6/2021).

Literasi digital yang rendah membuat Indonesia rawan dengan berita hoax atau berita palsu. Terkait dengan hoax, masyarakat perlu mengenali ciri-cirinya. Di antaranya hoax muncul dengan judul bombastis, alamat website tidak jelas, tidak mencantumkan nama penulis dan alamat redaksi, narasinya provokatif, memanipulasi foto dan keterangan gambar, serta meminta dishare atau divitalkan.

“Ada juga konsepnya yang berupa link, modusnya seperti itu hati-hati bisa jadi link yang dibagikan itu berusaha untuk mencuri data-data kita lewat link tersebut,” tutur Syarief.

Dampak hoax sendiri akan sangat merugikan. Bisa menimbulkan perpecahan, memicu ketakutan, menurunkan reputasi, membingungkan, membuat fakta jadi sulit dipercaya, hingga bisa menimbulkan korban jiwa.

Oleh karena bahayanya hoax, untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan positif masyarakat sangat perlu untuk sering saring berita palsu dengan mengecek ulang sumbernya dan bila tidak yakin kebenarannya berhenti dengan tidak menyebarkannya. Apalagi sekarang terkait informasi digital sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE ) di mana pelakunya bisa ditindak hukuman pidana.

Webinar Literasi Digital wilayah Jawa Barat I, Kota bogor kali ini menghadirkan pula nara sumber lainnya seperti Founder The Enterpreneurs Society Klemes Rahardja, Co-Founder Mas Pam Records Noor Kamil, Psikolog & SEJIWA Senior Trainer Hellen Citra Dewi. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Literasi Digital di 34 Provinsi dan 514 Kabupaten dengan 4 pilar utama. Di antaranya digital skills, digital ethics, digital safety dan digital culture untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

 Majalah eksekutif

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update