-->

Notification

×

Indeks Berita

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu Dan Anak di Pinrang Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 28 Juni 2021 | Juni 28, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-28T11:19:38Z

 

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu Dan Anak di Pinrang Terancam 15 Tahun Penjara


PINRANG,--Pelaku pembunuhan ibu dan anak di rumah kos Pondok Khayla di Jalan Kijang, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, sudah diamankan di Mapolres Pinrang

Pelaku Azis (19) Pengantar air galon (Air sehat) warga Kampung Cikkuala Kelurahan Langnga Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deky Marizaldi membenarkan terkait penangkapan pelaku pembunuhan dan motifnya

"Pelaku sebagai pengantar galon masuk ke kamar kos milik korban untuk mengantar air galon dan melihat korban yang sementara  berpakaian" kata Deky

Lanjut Deky mengatakan pelaku ingin memperkosa korban dengan cara langsung memegang tangan korban dan mendorong badan korban sehingga terjatuh di tempat tidur.

"korban sempat melawan sehingga pelaku mengambil pisau dapur yang ada di samping tempat tidur dan menikam  korban sebanyak dua kali" ucapnya

Dalam keadaan sudah ditikam, tambah Deky, pelaku masih ingin memperkosa korban namun anak korban keluar dari WC

"Pelaku berbalik dan memukul perut anak korban kemudian kembali mengambil pisau yang lain dan menikam korban sebanyak dua kali" jelas Deky

Deky menambahkan jika pelaku dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Perlindungan anak dibawah Umur dengan ancaman 15 tahun Penjara

"Pelaku dijerat pasal beelapis dengan pasal 338 dan Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara" ucap Deky

Sebelumnya Kapolres Pinrang melalui Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deky Marizaldi membenarkan terkait penangkapan pelaku pembunuhan.

"Setelah memeriksa saksi-saksi, akhirnya kurang lebih 3 jam pelaku pembunuhan kita amankan," ucap Iptu Deky.

Lanjut kata Deky, Dia dibunuh oleh AS yang bekerja sebagai tukang galon. Jenazah mereka ditemukan pada Minggu (17/6/2021), sekitar pukul 12.30 wita. Polisi kemudian tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan olah TKP, dan memasang garis polisi.

Di lokasi kejadian, ditemukan tiga pisau dapur dan satu gunting yang digunakan pelaku untuk membunuh korban. Korban pun mendapat beberapa luka tajam dari pelaku.

"Korban Sri Irmawati mengalami luka tusukan pada bagian pinggang Kanan dan punggung belakang serta luka bekas cakaran di leher, sementara korban Adri mengalami luka tusukan pada bagian leher sebelah kanan," kata kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi, Minggu (27/6/2021).

Pelaku Berniat Memperkosa Korban Pelaku langsung diamankan tak lama setelah korban ditemukan. Motif pembunuhan terhadap ibu dan anak itu disebut karena pelaku berniat untuk memperkosa Sikorban.

"Terduga pelaku sebagai pengantar galon masuk ke kamar kos milik korban untuk mengantar air galon dan melihat korban , pelaku bernafsu dan ingin memperkosa korban dengan cara langsung memegang tangan korban dan langsung mendorong badan korban sehingga terjatuh di tempat tidur," ujarnya.

Karena korban melakukan perlawanan  pelaku mengambil pisau dapur yang ada di samping tempat tidur dan menikam korban sebanyak dua kali.

"Dalam keadaan sudah ditikam pelaku ingin melanjutkan perbuatannya yang ingin memperkosa korban namun anak korban keluar dari WC sehingga korban berbalik dan memukul perut anak korban Adri kemudian kembali mengambil pisau yang lain dan menikam korban Adri sebanyak dua kali, setelah melakukan aksinya tersebut pelaku mengunci kamar korban dan membuang kunci kamar korban di sungai," ungkapnya.

Adapun luka-luka yang terdapat di tubuh korban Sri Irmawati Nur luka tusukan pada bagian pinggang kanan dan punggung belakang, serta luka bekas cakaran di leher korban.

Sementara putranya, Adri mengalami luka tusukan pada bagian leher sebelah kanan.

"Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara 3 buah pisau dapur dan 1 buah gunting," pungkasnya.(rls/har)


Simak berikut video berita SNN :











Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update