-->

Notification

×

Indeks Berita

Gaji Kepala Desa dan Lama Masa Jabatan, Serta Apa Perbedaan Kades dan Lurah?

Kamis, 11 November 2021 | November 11, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-11T13:05:15Z

 

Gaji Kepala Desa dan Lama Masa Jabatan, Serta Apa Perbedaan Kades dan Lurah?


Di sejumlah daerah, berlangsung Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang cukup ketat. Berapa sih gaji kepala desa dan lama masa jabatan posisi tersebut?

Adapun gaji kepala desa dan durasi lama jabatan telah diatur oleh pemerintah. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Dimana dalam PP tersebut, ditetapkan jika pendapatan atau gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

Lebih rinci, standar gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya akan tertuang di dalam pasal 81 PP nomor 11 tahun 2019 tersebut.

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Di lain pihak, pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Sementara untuk perangkat desa lainnya, akan mendapat penghasilan sebesar Rp2.022.200. Dan gaji kepala desa serta perangkat desa lainnya ini bersumber dari 30 persen APBDesa.

Sebanyak 70 persen APBDesa dipakai untuk operasional Pemerintahan Desa termasuk anggaran belanja dan insentif untuk rukun tetangga dan rukun warga.

Meski begitu, PP nomor 11 tahun 2019 hanya mengatur gaji minimal yang akan didapat kepala desa dan perangkat desa lainnya.

Penghasilan tambahan kepala desa bisa melalui pengelolaan tanah desa, misalnya. Hasil dari menyewakan tanah.

Meski kepala desa bisa dapat gaji tambahan, hal ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota.

Adapun durasi masa atau lama jabatan kepala desa adalah enam tahun sejak tanggal pelantikan. Hal ini tertuang pada Pasal 39 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dan, kepala desa bisa menjabat kembali paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Sebagai catatan, kepala desa berbeda dengan lurah. Di mana kades punya status non-PNS, sedangakan lurah, pemimpin Kelurahan adalah seorang PNS.

Demikian informasi soal gaji kepala desa, durasi lama jabatan kades dan perbedaannya dengan lurah.***

Sumber ; Beritadiy


Simak berikut video berita SNN.












Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update