-->

Notification

×

Indeks Berita

Kesbangpol Pinrang Gelar Forum Diskusi Organisasi Kemasyarakatan Se Pinrang

Jumat, 26 Agustus 2022 | Agustus 26, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-26T02:39:32Z

Kesbangpol Pinrang Gelar Forum Diskusi Organisasi Kemasyarakatan Se Pinrang 



PINRANG,--Rapat Koordinasi Forum Diskusi Organisasi kemasyarakatan kabupaten Pinrang tahun 2022 badan kesatuan Bangsa dan politik.bertempat di Aula kantor bupati Pinrang Sulawesi Selatan, Jumat (26/08/2022)


Kegiatan dihadiri langsung kepala Kesbangpol Pinrang Abdul Rahman dan beberapa tokoh ketua ormas Se kabupaten Pinrang Serta jajaran kesbangpol Pinrang.


Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pinrang membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya beliau mengatakan kegiatan ini merupakan program kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pinrang. 


Laporan ketua panitia Nursalim juga menjabat Kabid bidang keorganisasian kesbangpol Pinrang mengucapkan terimakasih kepada ormas atas kehadirannya dalam agenda Forum Diskusi Organisasi kemasyarakatan kabupaten Pinrang tahun 2022


"Kami dari kesbangpol Berharap agar saatnya ormas memperpanjang Surat keterangan terdaftar di Kesbangpol guna sebagai bentuk proses administrasi di Kesbangpol. Keaktifannya dan laporan program yang sudah dilakukan,"jelasnya


Lanjutnya,"Ormas yang sudah mendapatkan dana hibah agar segera membuat LPJ, apabila dalam kurung waktu dua tahun tidak melaporkan LPJ maka di anggap tidak aktif dan temuan inspektorat apabila menerima dana hibah,dan yakin saja tidak akan mendapatkan dana hibah kembali jika Ormas tersebut bermasalah,"terangnya 


 Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pinrang Abdul Rahman Usman dalam sambutannya mewakili Bupati Pinrang mengatakan Eksistensi Ormas di Indonesia dijamin oleh Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan. Ormas dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, tujuannya untuk berpartisipsi dalam pembangunan demi tercapainya NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan apa yang ingin dicapai Ormas.


Selain itu beliau juga menyebutkan Maksud dan tujuan dari kegiatan ini. Pertama untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta terkait ketentuan kerja sama pemerintah daerah dengan organisasi kemasyarakatan. Kedua membangun kesepahaman antara pemerintah daerah dengan peserta terkait pelaporan dan pembuatan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Pemerintah Daerah Melalui Badan Kesbangpol.dan yang ketiga mendorong optimalisasi peran Ormas sebagai parameter terciptanya masyarakat madani.


"Ormas banyak berkembang, perannya sangat penting sekali untuk bagaimana merekatkan komponen-kompenen di masyarakat, baik organisasinya itu sendiri ataupun di kalangan masyarakat. Melalui ormas sebagai mitra pemerintah, Seluruh ormas melalui peranannya masing-masing agar bisa berpendapat atau bersuara yang sejuk baik di media mainstream, media online, media sosial, sehingga menimbulkan suasana yang aman dan nyaman di lingkungan masyarakat,"pungkasnya.


Dari pantauan kegiatan di lanjutkan dengan diskusi bersama Ormas, LSM, yang di pimpin langsung. Sekertaris Kesbangpol Pinrang Jabir.(Rls/Har)



Simak berikut video snn.












Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update