-->

Notification

×

Indeks Berita

Press Release; Satresnarkoba Polres Pinrang Ungkap Narkoba 5 Ball Sabu, Selamatkan 15.285 Jiwa Manusia

Sabtu, 19 November 2022 | November 19, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-19T13:40:49Z

 

Press Release; Satresnarkoba Polres Pinrang Ungkap Narkoba 5 Ball Sabu, Selamatkan 15.285 Jiwa Manusia 




PINRANG,--Satuan Reskrim Narkoba Polres Pinrang berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu, tersangka ditangkap FH alias CD (52) berprofesi sebagai wiraswasta. Berdasarkan informasi yang diperoleh Satuan Narkoba Polres Pinrang, FH ditangkap di jalan bangau sekira pukul 11.00 wita pada Senin (14/11).

 


“Saat ditangkap FH Mencoba membuang barang bukti dan anggota kami berhasil menemukan narkoba jenis sabu berat bruto 5 ball (205 Gram) dalam kemasan 5 bungkus sachet plastik sederhana bungkus menggunakan kantong warna hitam ,"kata Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin Di sela sela press release Di Mapolres Pinrang.



Lanjut kata Kasat Narkoba Polres Pinrang,"Dalam pengungkapan penangkapan lelaki inisial FH berkat kerjasama serta adanya informasi dari masyarakat yang mana mengatakan FH kerap kali melakukan transaksi narkotika di jalan Bangau Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan serta sidah sangat meresahkan warga.” Jelasnya



Dari hasil pengungkapan pelaku dan barang buktinya ditemukan 5 sachet ball plastik Narkotika jenis sabu adalah miliknya dan akan di antarkan kepada salah satu pembeli dari luar Pinrang, namun belum diserahkan oleh rekan transaksi pelaku FH ”bebernya.



Satu gram bisa di konsumsi Sampai 15 orang/Gramnya jika 205 Gram bisa di konsumsi sekitar 3.057 jiwa manusia jadi jika  dikalikan 5 Ball 205 gram akumulasi sekitar 15.285 jiwa manusia di selamatkan.



Dengan penangkapan pelaku FH Satresnarkoba Polres Pinrang mengamankan barang bukti sabu sejumlah 5 ball dan 1 (satu) unit Handphone Android Merk Vivo warna Hitam serta 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha N-Max warna Hitam.



Kepada pelaku pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Pungkasnya.(Har/rls)


Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update