-->

Notification

×

Indeks Berita

Gara-Gara Ini, 1 TPS Di Pinrang Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Lokasi Dan Jadwalnya,!

Senin, 19 Februari 2024 | Februari 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-19T11:52:39Z

Gara-Gara Ini, 1 TPS Di Pinrang Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Lokasi Dan Jadwalnya,!





PINRANG,--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel) harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 25 kelurahan pacongan kecamatan Paleteang kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan. PSU dilakukan hanya untuk memilih Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.


"Benar, kita menjadwalkan pemungutan suara ulang pada tanggal 21 Februari 2024, Berdasarkan rekomendasi pengawas itulah diadakan pemungutan suara ulang di TPS 25 kelurahan pacongan kecamatan Paleteang kabupaten Pinrang,"jelas Ketua KPU Pinrang Ali jodding dikonfirmasi awak media, Senin (19/2/2024).



Ali jodding mengatakan PSU terpaksa digelar menyusul temuan dari pengawas di TPS tersebut. " Mencoblos yang bukan semestinya mencoblos, pemilih tersebut bukan KTP warga setempat yang menggunakan hak pilihnya, cuman di berikan Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP),"terangnya



Lebih lanjutnya, PSU tersebut Diterbitkan melalui Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 98/PL.01.8-ΒΑ/7315/2024 Tentang Penetapan Jadwal Dan Tempat Pemungutan Suara Ulang (Psu) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Kabupaten Pinrang.




"Pada hari ini Minggu, tanggal Delapan Belas, Bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Pukul 22.45 WITA Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Jadwal dan Tempat Pemungutan Suara Ulang untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Pinrang dengan Keputusan Rapat sebagai berikut:


 1. Menindaklanjuti Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang Nomor: 044/HK.04.01/K.SN-14/02/2024 Perihal Imbauan; 


2. Berdasarkan Surat Panwaslu Kecamatan Paleteang Nomor 049/PM.00.02/K.SN-14.08/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 perihal Saran Perbaikan yang ditujukan kepada KPPS TPS 25 Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, dan Berita Acara Rapat Pleno Kecamatan Paleteang Nomor :003/RT.02/K.SN-14.8/02/2024 tertanggal 16 Februari 2024 maka Bawaslu Kabupaten Pinrang mengimbau agar KPU Kabupaten Pinrang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 25, Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.


3. Berdasarkan Pasal 80 ayat (3) tentang Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang, maka KPU Kabupaten Pinrang menindaklanjuti Imbauan Bawaslu Kabupaten Pinrang dan menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan di TPS 25 Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang pada Hari Rabu, Tanggal 21 Februari 2024 untuk jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.



" Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang,"pungkasnya.

(rls/Har)


Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update