Pemerintah Daerah Dan DRPD Pinrang Setujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024 Ditetapkan Menjadi Perda
PINRANG,- - Bupati Pinrang Irwan Hamid menghadapi Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Kamis (24/7/2025) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang.
Rapat Paripurna hari ini dalam rangka Pembicaraan Tingkat II Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pinrang terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024.
Dalam rapat paripurna ini Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pinrang menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selain segenap Anggota DPRD Kabupaten Pinrang, rapat Paripurna ini juga dihadiri Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, unsur Forkopimda Pinrang, Sekda Pinrang Andi Tjalo Kerrang, para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Kabag Setda, Camat, Lurah dan Kades serta undangan lainnya.
Bupati Pinrang dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah laporan berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 tahun anggaran yang dimaksudkan bahwa laporan tersebut dapat diketahui masyarakat.
Bupati Pinrang juga mengungkapkan bahwa Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 yang diajukan dan mendapat persetujuan dari Anggota Dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dimaksudkan sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan dan penyempurnaan tugas-tugas pada tahun berikutnya, dan sekaligus menjaga kesinambungan program pembangunan yang sedang berjalan.
Bupati Pinrang pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi tingginya kepada segenap Anggota Dewan yang terhormat selama dalam proses pembahasan dan persetujuan bersama yang memerlukan waktu, pikiran dan energi.
"Olehnya itu pada kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik selama ini antara eksekutif dan legislatif" kata Bupati Pinrang.
.
.
.
Narasi : Mk
Foto : Arul