PBB-P2 Di Pinrang Naik 44,26 Persen, DPRD Pinrang Sebut Sudah Di Sosialisasikan -->


PBB-P2 Di Pinrang Naik 44,26 Persen, DPRD Pinrang Sebut Sudah Di Sosialisasikan

Jumat, 22 Agustus 2025

PBB-P2 Di Pinrang Naik 44,26 Persen, DPRD Pinrang Sebut Sudah Di Sosialisasikan. 


PINRANG,-- Menanggapi Kenaikan PBB-P2 Pinrang sebesar 44,26 persen Ketua DPRD Pinrang, Nasrun Paturusi meminta tidak perlu disoalkan. 


"Pemerintah  telah dua kali melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini. Kita sudah bahas Pernah Pak Wakil Bupati kumpulkan semua stakeholder membahas itu," terang Ketua DPRD Pinrang, Nasrun Paturusi.


Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 44,26 persen.


Disebutkan, DPRD Pinrang turut memberikan rekomendasi atas kenaikan tersebut. Kenaikan tersebut berdasarkan tarif pajak PBB-P2 sesuai yang tercantum dalam Pasal 34 pada ayat (1) dan (2) Perda Nomor 1 Tahun 2024


Serta Kesusaian tentang UU No 1 thn 2022 tentang HKPD Hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan PP 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan tetribusi daerah.


"Kenaikan tersebut berdasar rekomendasi dari DPRD untuk menaikkan," ungkap Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKPD) Pinrang, Harumin, dikonfirmasi Kamis (21/8/2025).


Lebih lanjut Optimalisasi penyusaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kabupaten Pinrang mengalami kenaikan untuk tahun 2025. 


Kenaikan PBB-P2 tidak berlaku untuk seluruh objek tanah, hanya untuk sawah dan perumahan.(Rls)



-->