Tindak Lanjut Imbauan Pemprov Sulsel, Pemkab Pinrang Terapkan Pembelajaran Daring -->


Tindak Lanjut Imbauan Pemprov Sulsel, Pemkab Pinrang Terapkan Pembelajaran Daring

Minggu, 31 Agustus 2025


Tindak Lanjut Imbauan Pemprov Sulsel,  Pemkab Pinrang Terapkan Pembelajaran Daring 1–4 September 2025 



PINRANG —Mengikuti instruksi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan himbauan agar seluruh perguruan tinggi, sekolah menengah atas, dan madrasah di wilayah Sulsel menerapkan sistem pembelajaran daring mulai 1 hingga 4 September 2025.



Pemerintah kabupaten Pinrang Nomor : 420/2044/DIKBUD/VIII/2025 mengeluarkan.Himbauan Pembelajaran Daring. Ditujukan Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se-Kabupaten Pinrang, Kepala Satuan Pendidikan PAUD/SD/SMP/SMA/SMK/SLB/MI/MTS/MA Negeri dan Swasta


Menindaklanjuti himbauan Bapak Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan serta melihat situasi dan kondisi maraknya aksi Demonstrasi akhir-akhir ini, maka untuk tetap menjaga situasi Daerah dalam menjamin keamanan dan ketertiban umum, maka Pemerintah Kabupaten Pinrang menghimbau kepada seluruh Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan dan Madrasah di lingkup Kabupaten Pinrang untuk memperhatikan, hal-hal sebagai berikut:


1. Pelaksanaan Pembelajaran/Perkuliahan di seluruh wilayah Kabupaten Pinrang agar dilaksanakan secara daring mulai tanggal 1 s/d 4 September 2025;


2. Pimpinan Perguruan Tinggi dan Kepala Satuan Pendidikan tetap dan memonitoring pelaksanaan perkuliahan dan memantau Pembelajaran secara daring dan tetap menjaga situasi serta memastikan keadaan kampus dan Sekolah tetap aman dan kondusif;


3. Perkuliahan dan Pembelajaran daring ini sifatnya sementara, hingga situasi dan kondisi di lapangan dinyatakan kondusif;


4. Ketentuan lebih lanjut akan diinformasikan kemudian berdasarkan perkembangan situasi.


Ditandatangani langsung bupati Pinrang H.A.Irwan Hamid,.Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pendidikan menyusul situasi yang dinilai membutuhkan perhatian ekstra. 


Kebijakan ini, menurut Pemprov Sulsel, merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulsel dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah tersebut.


Dalam Surat Edaran nomor 338/13640/DISDIK, pimpinan perguruan tinggi serta kepala satuan pendidikan diminta tetap memastikan jalannya perkuliahan daring berjalan efektif. 



Berlaku sementara 


Kebijakan ini bersifat sementara, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi di lapangan. Ketentuan lanjutan akan diumumkan bila situasi kembali kondusif.


Selain itu, mereka juga diingatkan agar menjaga keamanan kampus maupun sekolah tetap kondusif sepanjang masa kebijakan berlangsung.


Himbauan ini bersifat sementara. Pemerintah Provinsi Sulsel menegaskan bahwa pembelajaran daring hanya berlaku hingga situasi dan kondisi di lapangan kembali kondusif. Ketentuan lanjutan akan disampaikan sesuai perkembangan berikutnya.(Rls)


-->