Dinas Perindag-ESDM Pinrang Gelar Sidak Tera Ulang Alat Ukur Di Pasar
PINRANG,– Guna memastikan hak masyarakat konsumen terlindungi, Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag-ESDM) menggelar Sidang Tera/Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Bungi, Kecamatan Duampanua, Kamis (11/9).
Plt. Kepala Dinas Perindag-ESDM Kabupaten Pinrang, Dr. Nasruddin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya nyata pemerintah dalam mencegah kerugian masyarakat akibat penggunaan timbangan atau takaran yang tidak sesuai standar.
“Melalui kegiatan tertib ukur ini, kami ingin memastikan seluruh alat ukur yang digunakan pedagang benar-benar sesuai dengan ketentuan metrologi legal, sehingga masyarakat sebagai konsumen mendapatkan haknya secara adil,” ungkapnya.
Tim Metrologi Legal Disperindag ESDM melakukan pemeriksaan dan tera ulang terhadap berbagai jenis UTTP, seperti timbangan pegas, timbangan elektronik, hingga takaran manual.
Setiap alat yang lulus uji langsung diberikan tanda sah tera, sedangkan alat yang tidak sesuai disarankan untuk segera diperbaiki agar kembali akurat.
Penera Metrologi Legal menegaskan bahwa tera ulang ini tidak hanya penting bagi konsumen, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pedagang.
“Dengan alat ukur yang sudah ditera, transaksi jual beli berlangsung adil, jujur, dan transparan,” ujarnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam menghadirkan pasar yang tertib ukur.
Dengan begitu, masyarakat tidak lagi dirugikan dalam setiap transaksi, sementara pedagang juga mendapatkan kepercayaan lebih dari para pembeli.
Melalui sidang tera ulang, diharapkan kesadaran pedagang semakin meningkat akan pentingnya menggunakan UTTP legal yang pada akhirnya, masyarakat Pinrang akan merasakan manfaat berupa transaksi yang adil dan terlindungi, serta terciptanya iklim perdagangan yang sehat di pasar tradisional.(*/)