Polres Pinrang Musnahkan 2,2 Kilogram Sabu Hasil Sitaan Dua TKP
PINRANG,--Polres Pinrang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram hasil pengungkapan di dua lokasi berbeda.
Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Mangga Barani, S.IK., melalui Kasat Narkoba Iptu Mangopo Mansyur menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA di Kampung Arassie, Kelurahan Samaturue, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Dalam operasi tersebut, personel Satres Narkoba berhasil mengamankan satu orang terduga berinisial ST alias TJ bersama barang bukti berupa 10 sachet sabu seberat 477,98 gram.
Sementara itu, pada pengungkapan kedua yang berlangsung Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Pelanduk, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, polisi kembali mengamankan seorang terduga berinisial SP alias UL. Dari tangan pelaku, petugas menemukan 39 sachet sabu dengan berat 497,56 gram.
Dari hasil penimbangan digital satResnarkoba polres Pinrang mengamankan total barang bukti sabu dari dua TKP tersebut mencapai 2,2 kilogram yang kemudian dimusnahkan oleh Polres Pinrang.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri langsung oleh Bupati Pinrang, Kapolres Pinrang, mewakili Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, Kajari Pinrang, Ketua Pengadilan Negeri Pinrang, Dandim 1404 Pinrang, Danyonif 721 Makassau, Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, serta rekan-rekan media/jurnalis Pinrang.(Rls/har)