Perpedayak Nusantara Kaltim Somasi 88 Plaza,!
BALIKPAPAN, KALTIM -- Lembaga Perpedayak Nusantara Persatuan Pergerakan Dayak Nusantara Provinsi Kalimantan Timur melalui press release dengan menyampaikan pernyataan yang dituangkan dalam Surat Nomor: 01.005/SOM/DPP-PN/II/2026. Balikpapan, 23 Januari 2026.
Areston Dayano Ketua Umum Perpedayak Nusantara Persatuan Pergerakan Dayak Nusantara Provinsi Kalimantan Timur mengatakan terkait surat tersebut kami menyampaikan Somasi kepada PT Mitra Gemilang Mahacitra (MGM) / 88 PLAZA JIn, Syarifuddin Yoes Balikpapan.
"Kami yang bertanda tangan melalui Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pergerakan Dayak Nusantara (DPP PERPEDAYAK NUSANTARA), bertindak untuk dan atas nama Klien kami Bapak LA DALI dan Ibu YENI DALI.SE berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Pebruari 2026.
"Dengan ini kami menyampaikan somasi (peringatan) sebagai berikut. 1. Dasar permasalahan; Bahwa Klien kami memiliki sebidang tanah seluas kurang lebih 11.972 (sebelas ribu Sembilan ratus tujuh puluh dua meter persegi) yang di kuasai terus menerus dan tidak pernah di jual kepada pihak manapun. Sesuai surat yang di keluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Balikpapan Nomor 591/114/DPMPTSP/2025 atas nama LA DALI dan Nomor ;591/115/DPMPTSP/2025 atas nama YENI DALI.SE
2. Bahwa Pada tanggal 20 Pebruari 2026 kami Penerima Kuasa bersama-sama Pemberi Kuasa telah melakukan Pemasangan Pagar, Patok batas dan pemasangan spanduk/banner diatas tanah milik Pemberi Kuasa.
3. Bahwa Pada tanggal 21 Pebruari 2026 Pihak 88 PLAZA telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum dengan melakukan Pembongkaran pagar, merusak patok dan melepaskan spanduk/banner yang dilakukan oleh Pihak 88 PLAZA.
4. Bahwa; Atas perbuatan tersebut kami selaku Penerima Kuasa sangat keberatan dan meminta pertanggung jawaban atas hal tersebut yang mana menurut kami Pihak 88 PLAZA telah Melecehkan kami selaku Organisasi Daerah dimana kami sangat menjunjung tinggi Nilai Adat Istiadat Kami selaku orang Dayak.
5. Tuntutan; Kami DPP PERPEDAYAK nusantara selaku pemegang Kuasa dari Klien kami Menuntut saudara (88 PLAZA) untuk segera memenuhi Tuntutan Klien kami berupa Melakukan Pembayaran atas tanah Klien kami yang telah Saudara (88 PLAZA) akui sepihak dan tidak mempunyai dasar yang jelas dan atau segera melakukan Pertemuan yang untuk tujuan Menyelesaikan Tuntutan yang kami sampaikan, selambat-lambatnya tiga hari sampai dengan hari/tgl Kamis 26 Pebruari 2026.
6. Konsekuensi Apabila Saudara (88 PLAZA) tidak melaksanakan tuntutan kami dalam batas waktu yang kami sampaikan, maka kami akan menempuh jalur hukum, bahkan upaya-upaya lain nya dan tanpa kecuali atas perbuatan saudara (88 PLAZA) yang telah Melecehkan Organisasi kami.
"Melalui Surat Somasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan agar kiranya ditindaklanjuti, segera, kami atas nama Lembang Lembaga Perpedayak Nusantara Persatuan Pergerakan Dayak Nusantara Provinsi Kalimantan Timur,"pungkasnya.(Rls/Mul)





