Press Release: Mapolres Pinrang Musnahkan 3,2 Kg Sabu, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa
PINRANG — Sebanyak 3,2 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan di Mapolres Pinrang, Rabu (15/4/2026). Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pinrang.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Wakil Bupati Pinrang bersama Perwakilan kejaksaan negeri, Dandim 1404, dinas kesehatan dan dinas terkait, Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polres Pinrang yang dinilai menunjukkan tren positif, khususnya dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba.
“Alhamdulillah, di era kepemimpinan Pak Kapolres, Pinrang yang dulunya zona merah, kini sudah menjadi zona hijau,” ungkapnya.
Ia juga berharap upaya penindakan tegas terhadap pelaku maupun pengguna narkotika dapat terus dilakukan secara konsisten, agar capaian positif yang telah diraih saat ini dapat dipertahankan.
Menurutnya, jumlah sabu yang dimusnahkan sangat berbahaya jika sampai beredar di masyarakat. “Jika ini beredar, bisa membahayakan puluhan ribu warga Pinrang. Sekali lagi terima kasih kepada Pak Kapolres beserta jajaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Pinrang, AKBP Edy Shabara, menjelaskan bahwa barang bukti sabu dengan berat bruto 3,2 kilogram tersebut jika dikonversikan dapat menyelamatkan sekitar 38.400 jiwa dari potensi penyalahgunaan, dengan estimasi nilai mencapai Rp3,8 miliar.
“Ini adalah hasil kerja keras jajaran kepolisian bersama instansi terkait. Penindakan tegas, termasuk penyitaan barang bukti ini, merupakan langkah awal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta disaksikan oleh pihak-pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika. Hukum akan ditegakkan secara tegas tanpa kompromi,” tegasnya.(Rls/har).





