DPR RI Didesak Tetapkan Wahida Suaib dalam PAW Ombudsman, Utamakan Meritokrasi dibanding Kepentingan Politik
JAKARTA, – Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), Suhardi Sida, mendesak DPR RI agar tetap berpegang teguh pada prinsip negara hukum dan sistem meritokrasi dalam menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI).28 Juli 2026
Suhardi Aktivis Muda NU menegaskan bahwa proses PAW tidak boleh disusupi oleh kepentingan politik di luar mekanisme baku. Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang independen, transparan, dan berintegritas, marwah Ombudsman harus dijaga melalui pengisian jabatan yang taat aturan.
Menurutnya, DPR RI semestinya merujuk pada hasil seleksi resmi yang telah dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel untuk mengisi kekosongan jabatan.
“Jangan sampai mekanisme PAW justru mengabaikan hasil seleksi yang telah dilaksanakan. Yang harus dijaga bukan hanya siapa yang terpilih, tetapi juga integritas sistem yang telah dibangun. Jika hasil seleksi dikesampingkan, publik tentu akan mempertanyakan komitmen negara dalam menegakkan prinsip meritokrasi,” ujar Suhardi.
Berdasarkan hasil seleksi resmi Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031, nama Wahida Suaib berada pada urutan berikutnya secara otomatis. Oleh karena itu, Suhardi menilai sudah sepatutnya DPR RI menetapkan Wahida Suaib sebagai Anggota PAW demi menjamin kepastian hukum.
Penetapan tersebut, lanjut Suhardi, bukan sekadar soal figur, melainkan bentuk penghormatan terhadap proses seleksi yang sah. Independensi Ombudsman harus dijaga sejak tahap pengisian anggotanya agar tidak memicu persepsi negatif di masyarakat bahwa lembaga independen dapat diintervensi oleh kepentingan politik praktis.
“Kepercayaan publik terhadap lembaga negara dibangun melalui konsistensi dalam menjalankan aturan. Jika proses seleksi telah menghasilkan urutan calon, maka urutan itu wajib dihormati. Negara harus memberi teladan bahwa hukum tidak dapat diubah hanya demi kepentingan sesaat,” lanjutnya.
Ia menambahkan, hal yang dipertaruhkan dalam penetapan PAW ini adalah kredibilitas DPR RI sekaligus marwah Ombudsman sebagai pengawal pelayanan publik di Indonesia.
“Publik tidak sedang menunggu kompromi politik. Publik sedang menunggu keberanian negara untuk konsisten pada aturan yang telah dibuatnya sendiri. Itulah esensi negara hukum yang sesungguhnya,” tutup Suhardi Sida, Mantum Ketua PMII Pinrang.(Rls/har)


